Bolehkah Jual-Beli dengan system Najasyi? - IT
SUBTOTAL :

Follow Us

BISNIS SYARI'AH
Bolehkah Jual-Beli dengan system Najasyi?

Bolehkah Jual-Beli dengan system Najasyi?

BISNIS SYARI'AH
Short Description:

Product Description

Apa itu System Jual-Beli Najasyi?

Kata najasy secara Etimologi ialah اَلْلإِثَارَة  “menggerakkan” yang diambil dari kata :
نَجَشْتُ الصَّيْدَ إِذَا أَثَرْتُهُ 

“Aku menghalau hewan buruan apabila aku menggerakkan/mengejutkannya.”

Pengertiannya secara syar’i adalah seseorang menambah harga pada suatu barang, namun ia tidak membutuhkan barang tersebut dan tidak ingin membelinya, ia hanya ingin harganya bertambah, dan akan menguntungkan pemilik barang.
Jual beli najasy haram hukumnya.

Imam al-Bukhari rahimahullah meriwayatkan hadits dari ‘Abdullah bin ‘Umar Radhiyallahu anhuma. Ia berkata:

نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ النَّجْشِ، وَفِيْ لَفْظٍ وَلاَ تَنَاجَشُوا.
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli dengan cara najasy.”

Dalam lafazh lain disebutkan, “Janganlah kalian melakukan jual beli dengan cara najasy.”
Adapun lelang yaitu si penawar barang memang benar-benar menginginkan barang itu, maka tidak mengapa.

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Jual beli najasy dilarang secara (syar’i) yaitu seseorang menambah-nambah harga barang padahal ia tidak ingin membelinya.” Beliau juga berkata, “Jual beli seperti ini hukumnya haram dan termasuk penipuan.”

Dan telah dinukil bahwa Imam al-Bukhari rahimahullah berkata, “Orang yang berjual beli dengan cara najasy adalah pemakan harta riba dan pengkhianat. Jual beli ini adalah penipuan yang bathil dan tidak halal.”

Jika orang yang berbuat najasy membeli barang tersebut, maka pembeliannya dianggap sah. Ini adalah pendapat kebanyakan para ulama, di antaranya adalah Imam asy-Syafi’i dan Ash-habur ra-yi.

Adapun Imam Ahmad berpendapat bahwa jual belinya bathil. Pendapat ini juga dipilih oleh Abu Bakar yaitu perkataan Imam Malik karena larangan mengharuskan rusaknya suatu akad.
Menurut pendapat saya (penulis) sah-sah saja jual beli dengan disertai najasy, namun orang yang melakukan najasy mendapatkan dosa karena larangan yang ada kembali kepada orang yang melakukan najasy dan bukan kepada pembeli.

Di antara gambaran atau bentuk jual beli dengan cara najasy
Orang yang tidak ingin membeli barang menampakkan kekagumannya pada barang tersebut dengan menyebutkan pengalaman dia dengan barang tersebut dan memujinya agar pembeli tertipu (terpancing) untuk membelinya sehingga akhirnya ia pun menyerahkan harga (uang) untuk membeli barang tersebut.

Demikian pula jika si pemilik barang atau wakilnya ataupun yang lainnya mengaku-ngaku dengan pengakuan bathil dan dusta bahwa barang tersebut sudah ada yang berani membayarnya dengan harga tertentu agar si pembeli tertipu sehingga ia membelinya.
Dan nampak bagi saya bahwa pengakuan-pengakuan dusta yang diobral untuk barang tertentu agar laris di pasar dengan cara menyebutkan sifat-sifat atau kelebihan-kelebihan dari barang tersebut tidaklah membuat jual beli seperti ini sah, karena semuanya dilakukan untuk memperdaya pembeli agar ia membeli barang tersebut, kemudian setelah barang itu dibeli, dia mendapatkan sifat-sifat tertentu yang membuatnya merasa tertipu dengan barang tersebut. Dilihat dari sisi inilah jual beli seperti ini dilarang.

Allohu a'lam.

0 Reviews:

Post Your Review