Nabi Shollallohu 'alaihi wasallam. bersabda, "Janganlah sebagian dari kalian melakukan penjualan atas penjualan sebagian yang lain. "Bagaimana yang dimaksud dengan penjualan seperti itu? Misalnya: seseorang mendatangi seorang pedagang untuk membeli suatu barang dengan khiyar (untuk memilih, membatalkan, atau meneruskan akad) selama dua hari, tiga hari, atau lebih. Maka tidak dibolehkan kepada pedagang lain untuk mendatangi atau menawarkan kepada pembeli dengan berkata, "Tinggalkanlah barang yang sedang engkau beli dan saya akan memberikan kepadamu barang yang sama yang lebih bagus dengan harga lebih murah.”
Cara demikian diharamkan, karena orang tersebut melakukan penjualan atas penjualan temannya. Selama pedagang tersebut masih menjual barangnya kepada pembeli itu dan memberikan masa khiyar, maka tinggalkanlah mereka untuk meneruskannya dan janganlah penjual lain ikut masuk ke dalam akad itu. Pembeli tersebut adakalanya membeli barang yang dia beli dan adakalanya membatalkan akad yang dilakukan. Jika akad yang dilakukan telah dibatalkan maka tidak ada larangan bagi penjual lain untuk menjual barang kepada pembeli barang tersebut.
Membeli sesuatu yang sudah dibeli orang lain juga diharamkan. Apabila seseorang membeli barang kepada seorang pedagang dengan harga yang sudah ditentukan, dan pedagang itu memberi masa khiyar dalam waktu tertentu, maka tidak dibolehkan bagi pembeli yang lain untuk masuk dan pergi kepada pedagang tersebut dan berkata, "Saya akan membeli barang ini dengan harga lebih mahal daripada orang lain (pembeli pertama) yang telah membelinya darimu.” Cara pembelian seperti ini diharamkan, karena muamalah seperti ini dapat merugikan kaum muslimin, merampas hak mereka, dan menyakiti hati mereka. Karena jika seseorang mengetahui bahwa pembeli lain ikut campur dalam muamalahnya dan merusak muamalah antara dia (pembeli pertama) dan si penjual, maka dia akan marah, dendam dan benci kepada pembeli lain (yang membeli barang di atas pembelian orang lain), bahkan mungkin akan mendoakan keburukan kepadanya.
....ÙˆَÙ„َا تَعَاوَÙ†ُوا۟ عَÙ„َÙ‰ ٱلْØ¥ِØ«ْÙ…ِ ÙˆَٱلْعُدْÙˆَٰÙ†ِ.....
"...Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran..." (Al-Maidah : 2)
Allohu a'lam.
0 Reviews:
Post Your Review